Perpamsi dan PT TDC Sepakat Transaksi Digital Menghemat Biaya Operasional

1 week ago 5

Perpamsi dan PT TDC Sepakat Transaksi Digital Menghemat Biaya Operasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Utama PT TDC mempresentasikan cara mengunakan aplikasi Poskulite kepada merchant. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) PT Trans Digital Cemerlang (TDC) melihat penggunaan transaksi digital termasuk QRIS dapat mengurangi risiko penipuan dan pencurian data.

Ketua Umum Perpamsi Arief Wisnu Cahyono menjelaskan, di lingkungan Perusahaan Air Minum, pelanggan sudah banyak yang memanfaatkan transaksi digital.

"Termasuk QRIS yang memiliki fitur keamanan yang kuat, yang membantu mengurangi risiko penipuan dan pencurian data. Penggunaan QRIS juga dapat mengurangi biaya administrasi perbankan yang menjadi beban pelanggan air minum," ujar Arief di Jakarta.

Menurutnya, transaksi melalui QRIS lebih cepat dibandingkan dengan metode pembayaran tradisional. Namun penggunaan QRIS tetap memerlukan koneksi internet yang stabil, yang mungkin masih menjadi tantangan di beberapa daerah.

"QRIS juga harus bersaing dengan berbagai sistem pembayaran lain yang sudah ada di pasar, seperti kartu kredit dan dompet digital lainnya," terang Arief.

Di sisi lain, masih banyak pelanggan air minum yang masih kurang memahami cara kerja QRIS, sehingga diperlukan edukasi lebih lanjut.

Meskipun memiliki fitur keamanan, masih ada risiko seperti penyalahgunaan kode QRIS dengan tujuan penipuan sehingga perlu pengawasan dan kontrol lebih ketat.

Arief mengatakanTransaksi digital membawa banyak manfaat bagi pelanggan PAM karena dapat melakukan transaksi pembayaran tagihan dan pembelian jasa layanan lainnya tanpa batasan geografis.

Data setiap transaksi dicatat dan disimpan secara sistematis, sehingga memungkinan pengguna untuk meninjau kembali aktivitas penjualannya dengan muda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|