jpnn.com - Pedamaian antara guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Supriyani dengan orang tua siswa berinisial D (8), korban dugaan penganiayaan berujung pemecatan Samsuddin dari jabatan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Konsel.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Darmawan menyebut pemecatan Samsuddin merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan tindakan di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara guru Supriyani.
Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan saat bersama guru Supriyani. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
"Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani," kata Andri Darmawan saat ditemui di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Andri mengatakan bahwa saat ini jabatan ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Andri.
Andri Darmawan juga menegaskan bahwa perkara guru honorer Supriyani yang saat ini masih bergulir di meja hijau akan terus dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
"Perkara itu masih akan tetap kami lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apa pun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani, kan, tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," tutur Andri.