Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung Berpotensi Mengaburkan Jejak Pelaku Lain

8 hours ago 3

Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung Berpotensi Mengaburkan Jejak Pelaku Lain

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Febrie Adriansyah saay menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

jpnn.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap risiko yang bakal terjadi ketika kepolisian menyerahkan penanganan kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke kejaksaan.

Menurut lembaga tersebut, keputusan kepolisian berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain.

Termasuk, menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap. 

"Ada kekhawatiran publik bahwa keadilan yang dipertontonkan hari ini hanyalah ilusi, sekadar pura-pura menegakkan hukum atau untuk melokalisasi tanggung jawab pada satu pihak tertentu saja dan menghilangkan jejak pelaku-pelaku lainnya," demikian pernyataan YLBHI seperti dikutip, Selasa (14/7).

Lembaga yang dipimpin Muhammad Isnur itu juga menilai penyerangan penanganan kasus korupsi dan TPPU Febrie bisa digugat di praperadilan. 

Terlebih lagi, YLBHI menilai pelimpahan penanganan kasus Febrie tidak memiliki dasar hukum dan dimenangkan tersangka.

"Membuka ruang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan atas keabsahan penetapan status tersangka, yang berpotensi membuat kasus ini kembali tidak tersentuh hukum dan aset korupsi gagal dikembalikan ke negara," demikian pernyataan mereka.

YLBHI mengungkapkan risiko itu bisa nyata karena penanganan kasus di Kejagung berjalan tertutup dan sulit diawasi publik. 

YLBHI menilai penyerahan kasus Febrie ke kejaksaan menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|