Pemprov Kepri Lepas Tangan Terkait Kasus Hukum ASN Tersangka Penggelapan Tiket Pesparawi

6 hours ago 4

Pemprov Kepri Lepas Tangan Terkait Kasus Hukum ASN Tersangka Penggelapan Tiket Pesparawi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri Yeny Trisia Isabella. ANTARA/Ogen

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengambil sikap tegas terkait penegakan disiplin pegawainya.

Pemprov Kepri menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial HE yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Kepulauan Riau Yeny Trisia Isabella di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum, kami tidak akan memberikan bantuan hukum karena ini murni masalah pribadi ASN yang bersangkutan," katanya.

Yeny mengatakan BKD Kepulauan Riau juga belum menerima salinan resmi penetapan tersangka HE dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sebagai dasar untuk memproses pemberhentian sementara ASN tersebut.

Ia menjelaskan hingga kini HE masih aktif menjalankan tugas di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau dan masih menerima seluruh hak kepegawaiannya.

BKD Kepulauan Riau tetap berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kepulauan Riau untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

Yeny menegaskan hak yang melekat pada status ASN HE akan dihentikan sementara setelah BKD menerima salinan penetapan tersangka dari Polda Kepulauan Riau hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengambil sikap tegas terkait penegakan disiplin pegawainya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|