Versi Menteri Agus Andrianto: Febrie Adriansyah Dicekal 20 Hari Sesuai Rekes Polri

7 hours ago 3

 Febrie Adriansyah Dicekal 20 Hari Sesuai Rekes Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah telah masuk ke dalam daftar cekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Menurut Menteri Agus, pencekalan itu untuk sementara berlaku selama 20 hari sesuai permintaan atau rekes dari Polda Metro Jaya.

"Sementara, ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya," kata Menteri Agus menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Febri merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awalnya kasus itu ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kortastipidkor) Polri.

Namun, pada Sabtu lalu (11/7) Kortastipidkor menyerahkan penanganan kasus itu ke Kejagung. Walakin, informasi yang beredar menyebut Kejagung belum memeriksa mantan pejabatnya yang kini menjadi tersangka itu.

Menteri Agus menambahkan nantinya kejaksaan nantinya bisa melayangkan permintaan pencekalan terhadap Febrie yang bersifat sementara.

"Mari tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari kejaksaan," ujar Agus.

Eks Kabareskrim Polri itu menjelaskan masa berlaku pencekalan terhadap seseorang biasanya selama enam bulan. Namun, ada perbedaan dalam pencekalan di kasus Febri.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut status pencekalan terhadap Febrie masih berasal dari pemintaan kepolisian dan bukan kejaksaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|