Kepala SPPG di Kendari Beri Pengakuan Setelah 57 Siswa Keracunan, Begini Ceritanya

2 hours ago 1

Kepala SPPG di Kendari Beri Pengakuan Setelah 57 Siswa Keracunan, Begini Ceritanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala SPPG Watubangga Baruga Kendari, Sabdi Rasyid (tengah) saat Rapat dengar pendapat di DPRD. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

jpnn.com - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabdi Rasyid memberi pengakuan soal adanya kelalaian dalam penanganan bahan baku makanan setelah 57 siswa mengalami gangguan kesehatan alias keracunan seusai menyantap makan bergizi gratis (MBG).

Sabdi pun menyampaikan permintaan maaf kepada para pelajar, orang tua, dan pihak pondok pesantren atas kejadian tersebut.

"Saya selaku Kepala SPPG Watubangga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya khususnya kepada siswa MTs Al-Aksar, orang tua siswa, pimpinan pondok, serta pihak yang merasa khawatir dengan persoalan ini," kata dia, Selasa (22/9/2026).

Dia mnjelaskan bahwa kejadian yang dialami 57 pelajar tersebut bukan persoalan ringan karena menyangkut kesehatan dan keselamatan penerima manfaat program MBG.

Sabdi pun mengungkapkan bahwa SPPG Watubangga pada Jumat (18/9/2026) menyiapkan menu berupa nasi putih, tuna balado, tumis kol dan wortel, orek tahu, serta buah kelengkeng.

Bahan pangan itu telah diterima sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 15.53 WITA, termasuk ikan tuna sebanyak 256 kilogram.

Dia memastikan semua bahan pangan yang diterima telah diperiksa dan dalam kondisi aman. "Ikan tuna disimpan dalam gabus berisi es batu," ungkapnya.

Sabdi menyebut bahan pangan kemudian ditimbang dan mulai dipotong sekitar pukul 16.30 WITA sesuai arahan pengawas gizi.

Kepala SPPG Watubangga Baruga, Kota Kendari Sabdi Rasyid memberi pengakuan soal adanya kelalaian setelah 57 siswa keracunan MBG. Begini ceritanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|