jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menjemput paksa YN alias Cik Oboy, terlapor kasus dugaan investasi bodong.
Ulah Cik Oboy diduga merugikan sekitar 90 korban dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Ichsan Nur mengatakan penjemputan paksa dilakukan setelah YN dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dia juga mengatakan proses penjemputan dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak saksi terlapor selama proses hukum berlangsung.
"Status yang bersangkutan masih terlapor," kata Kombes Ichsan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YN ditangkap tim Subdirektorat II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang didukung Tim Siber di wilayah Provinsi Lampung.
Setelah ditangkap, YN dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kombes Ichsan mengatakan penjemputan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memastikan proses penyidikan berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.

4 hours ago
3





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5349826/original/076247900_1757933049-persija_lesu-2.jpg)


