Jokowi Dianugerahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa oleh 5 Kerajaan Adat Lampung

2 hours ago 1

Jokowi Dianugerahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa oleh 5 Kerajaan Adat Lampung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengikuti prosesi pemberian gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan di Rumah Adat Lampung Kedatun Keagungan, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/6/2026). Foto: dok sumber

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung dalam prosesi sakral yang digelar di Rumah Adat Lampung Kedatun Keagungan, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/6).

Prosesi penganugerahan dihadiri para sultan, penyimbang adat serta tokoh masyarakat.

Jokowi tampak mengenakan pakaian adat Lampung lengkap sebagai bagian dari rangkaian penyematan gelar kehormatan tersebut.

Kedatangan Jokowi langsung disambut melalui tradisi Nemui Nyimah, sebuah tradisi penyambutan tamu kehormatan dalam budaya Lampung. Selanjutnya, prosesi pemberian gelar adat dilaksanakan di Gedung Pusiban.

Penganugerahan gelar Baginda Pemuka Bangsa merupakan bentuk penghormatan dari lima kerajaan adat Lampung kepada Jokowi atas kontribusi dan pengabdiannya selama memimpin Indonesia.

Prosesi itu sekaligus menjadi agenda utama hari kedua kunjungan Jokowi di Provinsi Lampung.

Jokowi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghormatan yang diberikan kepadanya.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 beserta seluruh jajaran perangkat adat. Saya sangat menghargai dan sangat menghormati kebudayaan yang terus kita rawat dan pelihara bersama," kata Jokowi.

Penganugerahan gelar Baginda Pemuka Bangsa merupakan bentuk penghormatan dari lima kerajaan adat Lampung kepada Jokowi atas kontribusi dan pengabdiannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|