Pengacara Tom Lembong Bilang Begini setelah Prabowo Beri Abolisi

4 weeks ago 15

Pengacara Tom Lembong Bilang Begini setelah Prabowo Beri Abolisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir menyampaikan terima kasih atas abolisi terhadap kliennya yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong juga telah disetujui oleh DPR RI.

Namun, Ari Yusuf mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut.

Dia pun akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.

"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kami harus membahas dulu," kata Ari di Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan.

Selanjutnya, dia bakal mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.

"Kami juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," kata Ari.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berkata begini soal abolisi terhadap kliennya yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|