jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai keberadaan bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi persoalan yang harus disikapi serius.
Terlebih lagi, kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu, bandara khusus PT IMIP beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.
"Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar. Negara tidak boleh kecolongan seperti ini,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya dikutip Kamis (27/11).
Eks Sesmilpres itu mengatakan setiap fasilitas, termasuk bandara khusus milik perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta regulasi terkait keamanan dan pengawasan negara.
"Bandara itu objek vital strategis. Siapa pun pemiliknya, tetap harus berada di bawah kontrol penuh negara," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin.
Purnawirawan mayor jenderal itu menyebut bahwa keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan dari sebuah bandara sebenarnya bukan opsi, melainkan kewajiban.
“Setiap pergerakan manusia dan barang lewat udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan negara," ujar Kang TB.
Dia mengatakan penyelundupan barang bisa saja masuk ketika Bea Cukai hingga Imigrasi tak ada di sebuah bandara.

2 hours ago
2





















































