KPK Dalami Aliran Uang PT Karabha Digdaya di Kasus Sengketa Lahan di Depok

1 hour ago 1

KPK Dalami Aliran Uang PT Karabha Digdaya di Kasus Sengketa Lahan di Depok

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami sepak terjang PT Karabha Digdaya dalam memuluskan sengketa tanah di Depok, Jawa Barat. Badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan tersebut diduga menyuap pimpinan Pengadilan Negeri Depok sebesar Rp850 juta agar mempercepat eksekusi lahan di daerah Tapos yang masih berproses.

"Tentu selain kita fokus terkait dengan suap pada saat eksekusi sengketa, kita juga akan melihat ke belakang gitu kan bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, gitu kan sampai ke putusan pertama, putusan kedua sampai banding, ada bandingnya juga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/3).

Dia mengatakan lembaganya juga akan mendalami ketiga putusan tersebut hingga proses sengketa. Namun saat ini KPK masih fokus pada proses suap dalam sengketa lahan itu.

Kasus ini bermula pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang sedang bersengketa lahan dengan masyarakat. Lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok itu diputus milik PT Karabha. Putusan banding dan kasasi juga menguatkan putusan pertama.

PT Karabha kemudian mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2026. Namun eksekusi belum dilaksanakan hingga Februari 2026. Padahal, pihak masyarakat sekitar masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.

Dua pimpinan PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kemudian memerintahkan Yohansyah Maruanaya selaku jurusita bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha dengan PN Depok. Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar melalui Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha.

Berliana kemudian menyampaikan permintaan fee itu kepada Direktur Utama PT Karabha Trisnadi Yulrisman. Namun Trisnadi keberatan. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah akhirnya sepakat besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.

"Tim juga mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan dan saat ini juga sedang berjalan dibawa ke Jakarta. Malam ini nanti akan tiba, ada sekitar 11 orang yang dibawa ke Jakarta. Salah satunya Sekda," ujar Budi.

KPK mendalami peran PT Karabha Digdaya dalam kasus suap sengketa lahan di Depok. Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk ketua PN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|