jpnn.com, PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali mengungkap praktik illegal logging di kawasan perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil).
Enam pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 23 hingga 26 November 2025.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait pemberantasan perusakan lingkungan di wilayah Riau.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Pelalawan dalam menindak pelaku perusakan lingkungan. Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap ilegal logging. Semua akan kami tindak tegas,” tegas AKBP John Louis, Kamis (27/11).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar.
Mereka berinisial AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36). Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari ketua tim, penggesek, hingga pelangsir kayu.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Tindak lanjut dilakukan dengan pengerahan tim ke Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

2 hours ago
1





















































