KPK Kantongi Bukti Dugaan Maktour Milik Fuad Hasan Hilangkan Barbuk Kasus Kuota Haji

2 hours ago 1

KPK Kantongi Bukti Dugaan Maktour Milik Fuad Hasan Hilangkan Barbuk Kasus Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengantongi bukti dugaan bahwa biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group, menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengantongi bukti dugaan bahwa biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group, menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Bukti ini diperoleh saat tim penyidik KPK menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis (14/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut.

"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Budi menyatakan bahwa bukti yang telah dikantongi tersebut sedang dianalisis dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

"(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu cara penghilangan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen manifes kuota haji oleh staf Maktour.

Budi menegaskan bahwa jika ditemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK dapat menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ucap Budi.

KPK mengungkap telah mengantongi bukti dugaan Maktour Travel menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|