jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menilai pantas masyarakat meyakini ada upaya motif lain, antara lain Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
Oegroseno meyakini unsur pemidanaan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong lemah.
"Sekarang model kalau misalnya seseorang dijadikan tersangka. Kenapa harus jadikan saksi dulu lalu diperiksa-periksa? Berarti, kan, dia mengharapkan pengakuan. Padahal pengakuan tidak diatur di KUHAP Pasal 184. Karena salah satu alat bukti itu bukan keterangan tersangka. Ada keterangan saksi. Saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami. Tetapi kalau Pak Tom Lembong ini saksi apa dia di situ? Saksi pembuat surat," kata Oegroseno saat dihubungi, Senin (4/11).
Oegroseno menduga Tom Lembong akan diproses di akhir setelah semua saksi sudah diambil keterangannya dan berkas perkara sudah lengkap.
"Ini sangat aneh kalau misalnya menetapkan seseorang yang seharusnya tersangka, harus ikut memberikan keterangan juga, melengkapi berkas-berkas sebagai saksi," kata Oegroseno.
Dia juga melihat Kejagung memiliki badan intelijen yang seharusnya bisa melakukan tindakan ketika gula impor ilegal itu masuk ke Indonesia atau memang terindikasi korupsi. Sebab, konstruksi hukum yang dibangun Kejagung ialah tidak adanya koordinasi antarinstansi.
"Saat gula datang itu, kan, langsung ditangkap begitu merapat ke pelabuhan. Jangan ditunggu bertahun-tahun kemudian baru diperiksa," kata Oegroseno.
Oegroseno juga menganggap Kejagung sumir apabila menyimpulkan adanya kerugian negara dalam pengadaan gula melalui impor. Sebab, pengadaannya tidak menggunakan APBN ataupun APBD.