Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan

1 week ago 3

Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berdampak baik bagi penurunan angka kemiskinan. Ilustrasi/Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan berdampak baik bagi angka kemiskinan.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati menyatakan kebijakan itu bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang per Maret 2024 berada di angka 9,03 persen.

"Kebijakan ini berpotensi menurunkan kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lainnya sinergis dan harmonis," kata Nina dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Ninasapti, melalui beleid ini Presiden Prabowo sekaligus menyasar untuk bisa menaikkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini merupakan kelas menengah ke bawah.

Selanjutnya, Nina menyatakan kedua hal tersebut bisa diwujudkan pemerintah apabila dalam pelaksanaan subsidi pemutihan utang ini dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel.

"Kebijakan ini berpotensi menghasilkan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan jika tata kelolanya baik yaitu dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, sehingga subsidi negara tersebut efektif dan efisien," kata dia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai program pemutihan utang tersebut memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Namun, Bhima menggarisbawahi itu tergantung dari implementasi kebijakan di lapangan.

Kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan berdampak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|