Pemprov Kaltim Raih Bhumandala Rajata 2024, Manfaatkan Teknologi Geospasial

1 week ago 3

Pemprov Kaltim Raih Bhumandala Rajata 2024, Manfaatkan Teknologi Geospasial

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menerima penghargaan bergengsi Bhumandala Award 2024 yang digelar oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin (4/11). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menerima penghargaan bergengsi Bhumandala Award 2024 yang digelar oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin (4/11).

Pemerintah Provinsi Kaltim meraih Bhumandala Rajata (medali perak) untuk kategori Provinsi Bhumandala Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial (IG). 

Pemerintah Kalimantan Timur dinilai unggul dalam mengintegrasikan data geospasial untuk mendukung pembangunan infrastruktur, tata ruang, serta lingkungan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan terima kasih kepada BIG serta seluruh tim Pemprov Kaltim yang telah bekerja keras membangun sistem informasi geospasial yang mumpuni. 

"Penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras bersama dalam memanfaatkan teknologi geospasial untuk pembangunan yang berkelanjutan," kata Akmal dalam keterangannya, Selasa (5/11).

Menurutnya, Penghargaan Bhumandala sendiri merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah dan instansi yang dianggap berhasil dalam membangun simpul jaringan informasi geospasial. 

Ke depan, lanjutnya, pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat penggunaan informasi geospasial dalam perencanaan pembangunan. 

"Semoga ini menjadi motivasi bagi kami semua untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan data yang akurat dan terintegrasi," ujar Akmal Malik.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menerima penghargaan bergengsi Bhumandala Award 2024 yang digelar oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin (4/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|