Pemerintah Berikan Keringanan kepada Debitur Terdampak Bencana Sumatra

3 hours ago 4

Pemerintah Berikan Keringanan kepada Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ilustrasi Berbagi macam nominal uang kertas rupiah. FOTO: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan keringanan dan kebijakan khusus terhadap nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan atau debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Mahendra menyatakan kebijakan tersebut diambil setelah melakukan asesmen terhadap kondisi di lapangan yang menunjukkan bencana itu memengaruhi roda perekonomian daerah secara signifikan, dan berdampak langsung pada kemampuan membayar para debitur.

"Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu," ujar Mahendra dikutip Sabtu (13/12).

Mahendra menuturkan perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

OJK juga memberikan penetapan kualitas lancar atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

"Untuk penyelenggara LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) atau pindar, pinjaman daring, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," lanjutnya.

Mahendra menyatakan kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatra tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025.

Sementara di sektor perasuransian, OJK juga telah menginstruksikan perusahaan asuransi untuk melakukan layanan "jemput bola" melalui pemetaan pemegang polis terdampak dan menyederhanakan proses klaim untuk membantu pemulihan kerugian yang dialami masyarakat.

JK memberikan keringanan dan kebijakan khusus terhadap debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|