jpnn.com, JAWA BARAT - Polisi menetapkan sopir truk kontainer bernomor polisi B 9367 UEL berinisial MY sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi KM 93B arah Bandung menuju Jakarta, pada Kamis (5/3/2026) malam.
Kecelakaan maut itu melibatkan 10 kendaraan dengan menewaskan tiga orang, satu luka berat, dan lima luka ringan.
Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono mengatakan, pihaknya melakukan olah TKP bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk bisa menemukan penyebab dari kecelakaan tersebut.
Berdasarkan olah TKP, terungkap permasalahannya ada pada truk kontainer yang dikemudian MY. Truk tersebut mengalami gagal fungsi pengereman saat tiba di TKP.
"Diduga kendaraan kontainer yang digunakan tersangka mengalami gagal fungsi pengereman, yang diakibatkan pengereman dilakukan terus menerus, sehingga pada saat kejadian diduga rem itu tidak berfungsi secara normal," kata Raydian saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa kontainer mengangkut muatan berlebih dan di atas batas maksimum.
Hal tersebut kuat dugaan memicu gagalnya fungsi pengereman dan menabrak sembilan unit kendaraan yang ada di depan.
"Kami dapatkan bukti dari keterangan saksi, truk dalam uji KIR ini yang diizinkan (berat muatannya) 16 ton. Namun, dari kejadian tadi malam berdasarkan dokumen dan situasi truk yang kami lihat, tersangka membawa muatan bibit plastik sebanyak 25 ton. Ini melebihi muatan yang diizinkan," ungkapnya.

2 hours ago
1




















































