Anggaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Siap Dicairkan, untuk P3K PW, Maaf ya

2 hours ago 3

Anggaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Siap Dicairkan, untuk P3K PW, Maaf ya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK di Pemkot Mataram sudah siap dicairkan. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah menyiapkan anggaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi ribuan PNS dan PPPK.

Anggaran yang disiapkan Pemkot Mataram untuk gaji ke-13 ASN sebesar Rp20 miliar.

Namun, ASN penerima “bonus tahunan” itu hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Adapun PPPK Paruh Waktu atau P3K PW, tidak atau belum masuk daftar penerima gaji ke-13.

Diketahui, gaji ke-13 diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepala Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa yang dimaksud Aparatur Negara terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pejabat Negara.

Tidak ada frasa “PPPK Paruh Waktu” di PP Nomor 9 Tahun 2026.


Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan anggaran gaji ke-13 yang disiapkan itu termasuk untuk guru dan PPPK penuh waktu.

Anggaran gaji ke-13 PNS dan PPPK sudah siap untuk dicairkan, mengapa P3K PW tidak menerima bonus tahunan itu?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|