Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK Pelaku Penipuan Calon Jemaah Haji

4 hours ago 2

Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK Pelaku Penipuan Calon Jemaah Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung berfoto bersama tersangka MK (40) dalam perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji, dindepan gerbang LP Kelas II Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (24/8/2026). Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut. ANTARA/HO - Kejari Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka berinisial MK atas kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 434 juta.

Penahanan ini dilakukan seusai kejaksaan menerima pelimpahan perkara tahap II dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

"Penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung," kata Roni di Tulungagung, Senin.

Perkara tersebut bermula ketika MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon jemaah pada Januari 2024.

Penawaran kembali dilakukan bersama seorang perempuan berinisial PR pada Februari 2024 dengan menawarkan program Haji Plus 2024 berbiaya lebih murah.

Menurut Roni, tersangka dan PR menawarkan sejumlah fasilitas kepada calon jamaah, antara lain hotel, konsumsi, mutowif, serta transportasi selama berada di Mekkah.

"Saat memberikan penawaran, tersangka bersama saksi PR menjanjikan sejumlah fasilitas. Mulai dari hotel, konsumsi, mutowif dan layanan transportasi selama di Mekkah," ujarnya.

Kejari Tulungagung menahan tersangka berinisial MK atas kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 434 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|