jpnn.com - KUDUS – Saat ini banyak kursi jabatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang kosong.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat ada 130-an sekolah dasar (SD) yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah, menyusul banyak pejabat yang memasuki masa purnatugas.
"Jumlahnya bakal terus bertambah, karena setiap bulan terdapat 15 guru yang memasuki masa pensiun, di dalamnya termasuk kepala sekolah," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Selasa (5/5).
Untuk mengatasi kekosongan tersebut, kata dia, Disdikpora mendorong para guru yang telah memenuhi syarat agar mengikuti seleksi kepala sekolah.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif di masing-masing SD.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah, antara lain:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
2. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah

2 hours ago
2




















































