jpnn.com, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan pada Selasa (17/3/2026) menyusul mantan bosnya Yaqut Cholil Qoumas.
Meskipun Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran dana ke Yaqut saat diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK tetap melakukan penahanan untuk mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar hingga Rp 1 triliun terkait manipulasi kuota tambahan haji 2023–2024.
“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut siapa pihak yang memerintahnya, dia mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan mengenai hal itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

3 hours ago
1





















































