jpnn.com - Persidangan sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) di Pengadilan Negeri Palembang memasuki babak baru.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketuai Noor Ikhwan, pihak penggugat menghadirkan Yeti Karatu dan Yunarsih sebagai saksi kunci untuk memperkuat kepemilikan aset.
Dihadapan majelis hakim kedua saksi membeberkan bahwa seluruh aset-aset yang dipersoalkan murni dibeli menggunakan uang yayasan. Untuk memperkuat kesaksian tersebut, sejumlah bukti seperti kuitansi transaksi, cek, dan print out rekening koran.
Kuasa hukum penggugat Donald Mamusung menegaskan bahwa meskipun sejumlah aset tercatat atas nama pribadi, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan kepemilikan individu.
“Aset-aset yang menjadi objek sengketa saat ini memang dikuasai oleh penggugat. Namun, perlu dipahami bahwa beberapa aset tersebut diatasnamakan pribadi seperti almarhum Bukhori Rahman, almarhum Zainuddin, Rifa Ariani, dan Suheratmono. Mereka pada masanya merupakan bagian dari organ yayasan maupun universitas," tegas Donald, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, pencantuman nama pribadi dalam sertifikat lebih kepada fungsi administratif atau representasi kepentingan yayasan, bukan sebagai pemilik sah secara individu.
“Dalam konteks fidusia atau pengembangan kepentingan yayasan, mereka bertindak untuk dan atas nama yayasan. Jadi meskipun sertifikat tercantum atas nama mereka, itu bukan berarti aset tersebut milik pribadi,” ungkap Donald.
Donald juga mempertanyakan logika kepemilikan yang diklaim pihak tertentu. Ia menyoroti fakta bahwa sejak era 1990-an hingga 2026, sertifikat aset justru tersimpan di yayasan.

2 hours ago
2



















































