jpnn.com, JAKARTA - Kasus likuidasi sepihak oleh exchange Indodax kepada nasabah token Botxcoin memasuki babak baru.
Setelah berjuang melalui komunikasi dan mekanisme yang telah diatur tidak menemui jalan keluar, para korban siap melayangkan laporan resmi kepada pihak berwenang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menilai bahwa pemutusan sepihak oleh crypto exchange merupakan kejahatan kerah putih dan dapat diteruskan ke meja hijau.
“Menurut saya melakukan pemutusan sepihak adalah kejahatan kerah putih,” jelas Hudi di Jakarta, Jumat (12/6).
Seyogyanya lanjut Hudi sengketa itu dibicarakan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan, tentu hal ini melibatkan crypto exchange atau dari OJK (pemerintah).
“Namun jika tidak selesai dapat diteruskan ke meja hijau,” imbuh Hudi.
Hudi berharap industri crypto tanah air memiliki aturan yang lebih komprehensif sehingga nasabah tidak dirugikan.
“Semua dapat dibicarakan di dalam OJK dengan melibatkan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” imbuh Hudi.

1 week ago
4




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)







