Pakar Khawatir Pembongkaran Menara Akan Menurunkan Kualitas Telekomunikasi di Badung

4 days ago 6

Pakar Khawatir Pembongkaran Menara Akan Menurunkan Kualitas Telekomunikasi di Badung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi menara BTS. Foto: ANTARA/HO-XL Axiata.

jpnn.com, JAKARTA - Isi salah satu putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi, mulai dari penurunan kecepatan internet hingga munculnya wilayah tanpa layanan atau blank spot.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan berkurangnya jumlah site secara signifikan dapat meningkatkan beban trafik pada menara yang masih beroperasi.

Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kapasitas dan kualitas layanan, terutama di kawasan padat penduduk dan lokasi dengan trafik komunikasi tinggi.

“Pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara yang tersisa. Dampaknya bisa berupa penurunan kapasitas dan kecepatan, terutama pada wilayah padat dan jam sibuk,” kata Heru.

Pernyataan tersebut disampaikan Heru merespons putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali menerima permohonan banding kedua pihak sekaligus memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sah dan mengikat secara hukum.

Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah daerah tersebut untuk memperpanjang perjanjian selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

Pengadilan telah memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|