jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pelapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ruben Onsu, Ahmad Ramzy, mengungkapkan fakta baru terkait perkara hukum tersebut.
Dia menyebut Ruben Onsu sempat menyerahkan sejumlah lembar cek kepada kliennya.
Namun, ketika pihak pelapor mencoba mencairkan cek tersebut, ternyata tidak terdapat dana di dalamnya.
"Jadi begini, saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," ujar Ahmad Ramzy di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Ramzy mengungkapkan, total nilai cek yang disebut kosong tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Namun, nilai tersebut terbagi dalam beberapa lembar cek dengan nominal yang berbeda-beda.
"Cek kosong itu yang nominalnya sejumlah ya 4 sekian, 4 sekian miliar (rupiah). Ada cek nomor sekian-sekian 350 (juta), ada 350, dan 3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," ucap Ramzy.
Meski demikian, Ramzy mengatakan pihaknya tetap berfokus pada nilai kerugian awal yang dilaporkan, yakni sebesar Rp3,5 miliar.

1 hour ago
2








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)












