Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Emas Kejaksaan Buktikan Independensi

2 hours ago 2

Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Emas Kejaksaan Buktikan Independensi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip Foto - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU.

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan hukum tersebut secara sah menguatkan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai, kemenangan hukum ini harus dimanfaatkan Kejagung untuk membuktikan ketegasan dan independensinya dalam memberantas korupsi, termasuk di internal lembaga sendiri.

Peneliti LSAK, A. Hariri, menyatakan bahwa langkah krusial kini berada di tangan Tim 9 Kejagung untuk segera melengkapi berkas perkara agar bisa melenggang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Hariri menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penyusunan konstruksi dakwaan yang sedang digodok tim penyidik.

Menurutnya, kerangka dakwaan tersebut akan menentukan kualitas dan bobot tuntutan yang akan dijatuhkan.

"Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan," jelasnya.

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai, kemenangan hukum ini harus dimanfaatkan Kejagung untuk membuktikan ketegasan dan independensinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|