Bahaya BPA Meningkat, BPOM Turunkan Batas Migrasi BPA 12 Kali Lebih Rendah

1 hour ago 2

Bahaya BPA Meningkat, BPOM Turunkan Batas Migrasi BPA 12 Kali Lebih Rendah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi galon bertuliskan BPA Free: Meta

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan plastik ke makanan atau minuman melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.

Dalam aturan terbaru tersebut, batas maksimal migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal sebesar 0,6 miligram per kilogram.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan kemasan polikarbonat, termasuk galon guna ulang yang digunakan masyarakat sebagai wadah air minum.

Migrasi merupakan proses berpindahnya sebagian bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Untuk kemasan plastik yang digunakan berulang, aturan baru juga menetapkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan sebanyak tiga kali.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan batas tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan terkait keamanan pangan dan regulasi global.

“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global,” ujar Taruna dalam wawancara tertulis pada pekan lalu.

Dengan batas migrasi yang lebih ketat, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman menjadi lebih kecil. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui standar keamanan kemasan pangan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM tersebut. “Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.

BPOM menurunkan batas migrasi BPA dari kemasan pangan hingga 12 kali lebih rendah untuk lindungi konsumen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|