jpnn.com, JAKARTA - Pihak JAP Ferry Sanjaya tidak tinggal diam seusai divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan mal Klaten Town Square.
Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) itu resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.
Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelius (OC) Kaligis mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan akta banding dengan nomor 39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg.
"Alasan klien kami menyatakan banding adalah hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan fakta dan bukti pembelaan, baik pribadi maupun tim advokat," kata OC Kaligis kepada awak media, Selasa (21/4).
Advokat senior itu menilai majelis hakim telah mengabaikan poin-poin krusial yang diajukan selama persidangan, termasuk keterangan saksi ahli.
"Ahli saat persidangan menerangkan bahwa tindakan JAP Ferry Sanjaya bukanlah tindakan melawan hukum," tegasnya.
Tidak hanya itu, OC Kaligis menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan bukti surat dari PT MMS kepada Bupati Klaten Sri Mulyani tertanggal 29 September 2021.
Menurutnya, surat penawaran sewa tanah dan bangunan Plasa Klaten itu sudah melalui kajian matang dan disetujui pejabat berwenang Pemkab Klaten.

2 hours ago
3




















































