jpnn.com, JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perseroan menyatakan langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) menjadi opsi yang akan ditempuh.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam siaran persnya, Selasa (28/4).
Dia menegaskan MNC saat ini tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi.
Tidak menutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).
“Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, MNC juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.

2 hours ago
3





















































