jpnn.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan menyesal tidak korupsi dalam jumlah lebih besar jika tahu akan dituntut dengan pidana penjara dengan waktu cukup lama, yakni 5 tahun.
Menurut Noel, tuntutan hukuman tersebut tak berbeda jauh dengan tuntutan pidana terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). Foto: Ricardo/JPNN
"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," kata Noel saat ditemui setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Dia mencontohkan seperti tuntutan pidana yang ditujukan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selama 6 tahun penjara, padahal menikmati uang korupsi Rp 60,32 miliar.
Sementara, kata Noel, dirinya diduga hanya menikmati uang sebesar Rp 4,43 miliar.
Begitu pula dengan terdakwa lainnya, Hery Sutanto yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp 4,73 miliar.
"Kan, gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti nih, cara berpikirnya gitu," tutur Noel dengan nada kesal.

1 hour ago
3





















































