jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas internal dan integritas di lingkungan otoritas perpajakan nasional.
Purbaya beralasan penerapan tax amnesty justru membuka peluang terjadinya wilayah abu-abu atau grey area.
Hal tersebut dinilai sangat berisiko merugikan jajaran pejabat serta petugas pajak di lapangan yang harus mengeksekusi kebijakan tersebut.
Indonesia telah melaksanakan program ini sebanyak dua kali, yakni pada periode 2016-2017 (jilid I) dan 2022 (jilid II).
Meski sempat memberikan kontribusi besar pada kas negara, program tersebut tetap tak membuat Purbaya nyaman.
"Enggak ada gunanya setahun dapat 100 triliun, waktu itu kan, yang pertama, 100 triliun kan dapatnya," ujar Purbaya di kantornya, Selasa (12/5).
Menkeu mengungkapkan saat ini banyak petugas pajak yang justru terseret masalah hukum akibat implementasi kebijakan dari periode sebelumnya.

7 hours ago
2




















































