Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Ahmad Sofian Singgung Batas Waktu dan Regenerasi Polri

2 hours ago 1

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Ahmad Sofian Singgung Batas Waktu dan Regenerasi Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JPNN.com

jpnn.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menilai gugatan masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang (UU) Polri dapat dibenarkan demi kepastian hukum.

Sofian menjelaskan jabatan tersebut memerlukan batas waktu, dan mengusulkan dibatasi dengan maksimum lima tahun masa menjabat sehingga memungkinkan institusi Polri dapat melakukan regenerasi sesuai ketentuan.

"Gugatan terhadap masa jabatan Kapolri ke MK menurut pandangan saya dapat dibenarkan agar masa jabatan sebagai Kapolri ada batasnya sehingga ada kepastian hukum. Kapolri adalah jabatan, perlu ada batas waktunya, misalnya maksimum lima tahun sehingga ada regenerasi di tubuh Polri," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, pembatasan penting diatur dalam undang-undang agar penentuan masa jabatan tidak bergantung kepada usia pensiun. Hal itu dapat menghindari kekuasaan absolut pada jabatan, dan preseden buruk pada mekanisme rotasi di tubuh Polri.

"Pentingnya pembatasan masa jabatan Kapolri diatur dalam UU adalah agar jabatan itu berakhir tidak tergantung pada usia pensiun, karena akan menimbulkan kekuasaan yang absolut dan menjadi preseden buruk serta tidak mencerminkan suatu pergantian pimpinan Polri yang terukur," tuturnya.

Selain itu, Sofian menekankan jabatan Kapolri sendiri sangat politis dan rentan terdampak pada konflik kepentingan politik apabila tidak diatur secara cermat dalam batas masa jabatan.

"Jabatan Kapolri adalah jabatan politis, karena ditentukan oleh rezim yg berkuasa. Kepentingan politik sangat kuat untuk jabatan ini, karena Presiden membutuhkan backing yang kuat dalam rangka mengamankan posisinya," tuturnya.

"Namun, ketika sudah ada ketidakcocokan dengan Kapolri sulit juga bagi Presiden menggantinya bila Undang-Undang tidak mengaturnya. Selama ini secara tradisional jabatan Kapolri berakhir ketika memasuki masa pensiun," lanjut Sofian.

Sekjen Asperhupiki Ahmad Sofian menilai gugatan masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang (UU) Polri ke MK dapat dibenarkan demi kepastian hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|