jpnn.com - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai pelaksana tugas Presiden.
Penugasan ini berlaku selama Presiden Prabowo menjalankan lawatan ke luar negeri pada 8 hingga 23 November 2024.
Konferensi pers Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11). Foto: Dok. Biro Pers Istana
Penugasan untuk Gibran itu ditetapkan Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.
Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id, yakni:
1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.