Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

5 hours ago 2

Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro membantah tudingan terhadap kliennya yang disebut menerima aliran dana dari bandar narkoba Koko Erwin dan Boy. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro membantah tudingan menerima aliran dana dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy.

Kuasa hukum Didik, Farizal Pranata Bahri menegaskan kliennya tidak pernah memiliki hubungan apa pun dengan kedua bandar narkoba tersebut.

"Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut," kata Farizal dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (24/6).

Farizal juga membantah tuduhan yang menyebut Didik menerima dana sebesar Rp 2,8 miliar melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Menurut dia, dana yang dipersoalkan bukan berasal dari hasil peredaran narkotika.

"Klien kami awalnya dituduh menerima Rp 1 miliar, kemudian berkembang menjadi Rp 2,8 miliar. Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan," ujarnya.

Selain itu, Farizal membantah keterlibatan Didik dengan sejumlah barang bukti narkotika yang disita dalam perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi sabu-sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro membantah tudingan menerima aliran dana dari bandar narkoba Koko Erwin dan Boy.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|