jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Ahmad Irawan menilai wajar secara hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan keputusan nomor 731 Tahun 2025.
"Substansi dari keputusan tersebut wajar dari sisi hukum," kata Irawan melalui layanan pesan, Senin (15/9).
Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar meneken keputusan pada 21 Agustus 2025 bernomor 731.
Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Irawan mengatakan berbagai dokumen pendaftaran capres-cawapres sebenarnya menjadi berkas yang bersifat pribadi, sehingga wajar KPU membuat keputusan 731.
"Hal mana dokumen tersebut memuat data dan informasi pribadi. Jika proses pendaftaran dan pemilunya telah selesai, menjadi wajar apabila berbagai informasi yang memuat data dan informasi pribadi tersebut dikecualikan," ungkap legislator fraksi Golkar itu.