jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)-Perjuangan melaporkan adanya dugaan mal-administrasi terkait penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 69/M/2024 oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan ini diajukan dengan alasan adanya indikasi pelanggaran asas keterbukaan dan kurangnya transparansi dalam proses penerbitan Kepres tersebut.
Rahmaniwati, komisioner KTKI sekaligus pensiunan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengungkapkan bahwa penggunaan surat Kemenkes tertanggal 30 September 2024, sebagai dasar penerbitan Kepres dianggap bermasalah.
Dia menyoroti bahwa nama-nama calon anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang lulus seleksi tidak pernah diumumkan secara publik.
“Asas keterbukaan penting, sehingga masyarakat berhak mengetahui proses dan nama-nama yang terpilih,” jelas Rahmaniwati, dalam keterangannya, Selasa (5/11).
Komisioner KTKI lainnya, Tri Moedji Hartiningsih, mempertanyakan legalitas surat Kemenkes yang dijadikan landasan Kepres. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2024, Menteri Kesehatan seharusnya mengusulkan calon pimpinan dua kali jumlah kebutuhan pimpinan KKI.
"Proses yang kurang transparan ini menimbulkan pertanyaan tentang ketepatan prosedur oleh Kemensesneg dalam penerbitan Kepres," kata Tri Moedji.
Akhsin Munawar, komisioner lain yang hadir dari Jambi, menyebutkan bahwa terdapat tiga pimpinan KKI dari unsur pemerintah yang usianya telah melebihi batas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penunjukan Ketua KKI yang sudah pensiun per 1 Oktober 2024 menjadi sorotan utama.