jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses laporan dugaan rasuah jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Jual beli aset Pemkab Kutai Timur tersebut diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (5/11).
Adapun, tahap awal tindaklanjut laporan dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan proses verifikasi dan penelaahan data serta dokumen yang telah masuk di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Laporan tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.
"Dalam proses vetifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU," ungkap Budi.
KPK membuka peluang memproses laporan tersebut ke tahap penyelidikan jika hasil verifikasi aduan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang.
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.