KPK Periksa Dua Saksi dari PT Fairco dan PT Nobel dalam Kasus LPEI

3 hours ago 2

KPK Periksa Dua Saksi dari PT Fairco dan PT Nobel dalam Kasus LPEI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pihak dari PT Fairco Bumi Lestari dan PT Nobel Industries sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pihak dari PT Fairco Bumi Lestari dan PT Nobel Industries sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi. “Pemeriksaan atas nama JK selaku pihak PT Fairco Bumi Lestari, dan JCM selaku pihak PT Nobel Industries,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. Penetapan ini terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Dalam perkara ini, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Akibatnya, kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp11 triliun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK periksa saksi kasus korupsi kredit LPEI yang rugikan negara Rp11 triliun. Dua tersangka baru juga ditetapkan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|