Cik Oboy yang Dijemput Paksa Polisi Jadi Tersangka Investasi Bodong

2 hours ago 2

Cik Oboy yang Dijemput Paksa Polisi Jadi Tersangka Investasi Bodong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka NC alias Cik Oboy seusai menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu, Jumat malam (26/6/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah menetapkan NC alias Yeyen atau Cik Oboy sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong.

Investasi berkedok arisan yang dikelola Cik Oboy diduga merugikan ratusan korban hingga lebih dari Rp 4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Aris Tri Yunarko menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa NC sebagai saksi, menggelar perkara, serta mengantongi alat bukti yang cukup.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, termasuk keterangan para saksi. Selanjutnya tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata dia, Sabtu (27/6/2026).

Kombes Aris menjelaskan tersangka sebelumnya dijemput paksa penyidik di wilayah Lampung Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan, NC alias Cik Oboy langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, hingga NC ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 115 orang telah melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Polda Bengkulu.

Nilai kerugian sementara para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah menetapkan NC alias Yeyen atau Cik Oboy sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|