jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada hari ini, Senin (15/9).
"Pemeriksaan ini digelar di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Salah satu pihak yang akan diperiksa adalah Muhamad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten periode 2011 hingga 2015. Haniv juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018.
KPK telah lama mengawasi potensi kerentanan korupsi di sektor perpajakan.
Penggeledahan di beberapa kantor pajak dan penangkapan sejumlah pihak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan fokus lembaga antirasuah ini pada reformasi di DJP.
Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi DJP, seperti Gayus Tambunan dan beberapa lainnya, menjadi contoh betapa kompleks dan sistemiknya masalah korupsi di sektor ini. (tan/jpnn)