Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

7 hours ago 1

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febrie Adriansyah saat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus rasuah dan pencucian uang.

Hal demikian disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Mulanya, Totok menyatakan berkas penananganan tiga perkara korupsi, yakni tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel telah dilimpahkan ke Kejagung.

"Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejagung," kata dia dalam konferensi pers.

Totok mengatakan penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli dalam rangka pengusutan kasus itu.

Penyidik kepolisian juga menggeledah 13 titik, tiga di antaranya sebuah rumah mewah di Sentul, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete.

"Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," terangnya.

Totok menuturkan pihaknya dalam tiga perkara korupsi telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam kasus apa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|