jpnn.com, JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindaklanjuti laporan dugaan mal-administrasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2024.
Laporan ini diinisiasi oleh Kelompok Kerja Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Perjuangan, yang mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan PMK 12/2024 serta Keputusan Presiden Nomor 69/M/2024 terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Kesehatan Indonesia.
Menurut Rachma Fitriati, salah satu komisioner KTKI dan dosen Pascasarjana FIA UI, prosedur dalam keputusan tersebut seharusnya mengikuti prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Namun, dia menyayangkan adanya dugaan pelanggaran yang mencakup aspek hukum dan administrasi yang merugikan pihak KTKI.
Komite III DPD RI dihadiri oleh Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., MBA., Dailami Firdaus menyatakan keprihatinannya terhadap laporan KTKI dan menganggap ada indikasi pelanggaran hukum yang serius dalam proses ini.
"Sebagai negara hukum, Indonesia tidak bisa membiarkan keputusan yang merugikan seperti ini berjalan begitu saja. Dugaan mal-administrasi dalam PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 ini sudah tepat dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman," ujar Dailami.
Dia juga menyoroti aspek kemanusiaan dari masalah ini, mengingat beberapa anggota KTKI terlantar di Jakarta karena pemutusan hubungan kerja yang sepihak.
Dalam laporan tersebut, KTKI juga menyebutkan adanya persyaratan ketat bagi anggota konsil, seperti berdomisili di Jakarta dan tidak memegang jabatan struktural.
Namun, menurut Dailami, saat ini sejumlah anggota KTKI diberhentikan tanpa alasan yang jelas, mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan dan tempat tinggal.