jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum menerima permohonan dari aparat kepolisian terkait pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau SAM.
Adapun pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko dilansir Antara, Senin (27/4).
Menurutnya, berdasarkan data perlintasan APK 4, keberadaan Syekh Ahmad Al Misry kini terdata masih berada di luar negeri.
Hendarsam Marantoko menyebut, Syekh Ahmad Al Misry berangkat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 15 Maret 2026.
"Dan sampai saat ini belum kembali ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

1 hour ago
1





















































