jpnn.com - JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mempersoalkan langkah jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi timah yang dihadapi kliennya.
Junaedi menyebut pihaknya belum pernah menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPKP yang berisi hitungan kerugian negara sebagaimana yang diperkarakan.
"Akibat tidak pernah ditunjukkan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara, kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisis laporan tersebut,” ujar Junaedi seusai di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (6/11).
Menurut Junaedi, bila tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti maka JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP sebagai bukti.
“Ini fatal. Kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu, maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli. Kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugiaan negara Rp 300 triliun ada di sana,” katanya.
Sebelumnya, Junaedi dalam persidangan juga menanyakan hal yang sama kepada saksi ahli yang dihadirkan jaksa. Saksi merupakan ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup Dr Kartono.
"Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?" ucapnya.
Menanggapi hal tersebut saksi ahli menyatakan tidak pernah.