Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer

1 week ago 2

Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka mulai 17 November. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO – Muncul lagi masalah yang berkaitan dengan tahapan seleksi administrasi PPPK 2024.

Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ada tenaga honorer di salah satu dinas yang lulus seleksi administrasi PPPK 2024, padahal yang bersangkutan sudah putus kontrak tahun 2022.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko mengakui kecolongan karena ada honorer yang sudah putus kontrak tahun 2022, tetapi bisa mendaftar calon PPPK 2024 dan lulus seleksi administrasi.

"Memang ada honorer yang sudah tidak aktif lagi dan putus kontrak oleh dinas terkait tahun 2022 yang protes ke sini minta bisa ikut PPPK, tetapi kami sampaikan tidak bisa," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Selasa (5/11).

Ditegaskan bahwa honorer tersebut tetap tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024, meski sebelumnya dinyataan lulus seleksi administrasi, karena tidak ada SK tahun 2023-2024.

Dikatakan, salahnya itu dinas karena mengeluarkan surat keterangan kerja sebagai syarat honorer tersebut mendaftar PPPK 2024.

Cerdiknya, dinas itu mengeluarkan surat keterangan bekerja sampai tahun 2022 sebagai persyaratan.

Mestinya, ketika tahu honorer bekerja hanya sampai tahun 2022, dinas tidak perlu membuatkan surat keterangan kerja untuk syarat mendaftar PPPK 2024.

Berikut ini kasus seleksi PPPK 2024 berkaitan dengan penerbitan surat keterangan kerja honorer untuk mendaftar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|