jpnn.com - Rakyat Indonesia kini sedang terkejut dengan penangkapan terhadap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulunya Kementerian Komunikasi dan Informasi) yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemblokiran situs judi online.
Dari berbagai media, diketahui bahwa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membiarkan dan membina kurang lebih 1000-an situs dari 5.000 situs judi online yan seharusnya diblokir berdasarkan undang-undang.
Para pelaku bahkan meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar berdasarkan pernyataan Polda Metro Jaya.
Apresiasi tentu dialamatkan kepada Polda Metro Jaya maupun Satuan Tugas Judi Online yang berhasil mengungkap jaringan internal “orang dalam” dan menetapkan 16 tersangka hingga saat ini, di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Diketahui modus para tersangka ini adalah mendirikan “kantor satelit” di Bekasi dan melakukan penelusuran terhadap website yang seharusnya diblokir.
Kemudian dilakukan filterisasi dan pemerasan atau pungutan terhadap para pemilik website-website tertentu tersebut.
Rakyat Indonesia tentu mengingat beberapa pemberitaan terkait tindak pidana judi yang menghebohkan atau menarik perhatian besar.
Presiden saat itu juga kemudian membentuk Satgas Judi Online untuk melakukan penelusuran.