jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan investasi bodong Rp 15 miliar yang dilaporkan pesinetron Bunga Zainal dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana dalam gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh.
"Setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Ade menjelaskan keputusan ini diambil karena ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana sesuai dengan laporan yang disampaikan Bunga Zainal.
"Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan BZ," imbuhnya.
Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan dua orang kenalannya, CD dan SFS terkait dugaan investasi bodong yang dijalankan CD dan SFS senilai Rp 15 miliar.
Laporan tersebut didaftarkan di Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024, lalu.