jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk menindak personel kepolisian apabila ada yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang tengah diusut oleh Kejagung.
“Kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Jaksa Agung untuk anggota saya diproses,” kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Jawaban tersebut untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi III dari Partai Demokrat Benny Harman yang mempertanyakan terkait adanya insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri pada Mei 2024.
Penguntitan diisukan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi timah.
“Pernyataannya adalah saat Kejaksaan tangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita, khususnya timah ini?” kata Benny.
Terkait pernyataan Benny, Kapolri memastikan bahwa insiden penguntitan tersebut tidak benar adanya.
“Itu hanya framing. Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi,” ucapnya.
Dirinya memastikan Polri dan Kejaksaan Agung bekerja sama dan berkolaborasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu.