KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP

1 week ago 3

KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KAI Properti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan sosialisasi mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - KAI Properti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan sosialisasi mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Kantor Pusat KAI Properti.

Acara ini bertujuan untuk membantu KAI Properti, sebagai pelaku usaha di sektor konstruksi dalam memahami dan menerapkan kebijakan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU PDP.

Sosialisasi ini membahas pentingnya menjaga keamanan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Perusahaan yang mengelola data pribadi, termasuk data karyawan, mitra bisnis, dan pelanggan menghadapi tantangan besar dalam memastikan perlindungan data tersebut secara optimal.

Direktur Utama PT KAI Properti, Iwan Eka Putra menekankan bahwa penerapan UU PDP merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap inovasi berkelanjutan.

“KAI Properti selalu berupaya menjaga data pribadi dengan standar keamanan yang tinggi. Sosialisasi ini adalah langkah penting untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi tim dalam memenuhi kewajiban hukum terkait perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Ketua Tim Tata Kelola PDP Kementerian Kominfo Hendri Sasmita Yuda bersama Ketua Subtim Kerjasama PDP Arif Wahyudi memaparkan langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh perusahaan dalam mematuhi UU PDP, termasuk identifikasi data, prosedur keamanan, dan standar perlindungan data.

Para peserta seminar juga memperoleh wawasan mengenai teknologi perlindungan data terbaru serta praktik terbaik yang relevan.

KAI Properti bekerja sama dengan Kemenkominfo mengadakan sosialisasi mengenai implementasi UU PDP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|